Karang Taruna “MOSIMPEILI”

Karang Taruna “MOSIMPEILI

            Karang Taruna MOSIPEILI dibentuk dengan pertimbangan kelancaran pelayanan kemasyarakatan dibidang Kepemudaan, Olahraga, Seni, Budaya dan Kehidupan Sosial lainnya. Karang Taruna ini memiliki 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 Orang Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris, 1 orang Bendahara, 1 orang Wakil Bendahara, kemudian untuk melancarkan segala kegiatan yang dimiliki karang taruna maka dibentuk beberapa seksi yaitu : Seksi Keagamaan, Seksi Olah Raga, Seksi Kesenian, Seksi Sosek, Seksi Pendanaan, dan juga Seksi Organisasi.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

            Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau yang biasa disingkat PKK merupakan organisasi kewanitaan yang diketuai oleh Istri Lurah Kelurahan Kayumalue Pajeko, kehadiran Tim PKK dimaksudkan sebagai wadah yang dibentuk untuk lebih memberdayakan perempuan dalam keluarga sehingga dapat berperan dalam kehidupan kemasyarakatan, ekonomi sosial dan pembangunan yang terarah juga terpadu.

            Tim PKK ini diangkat melalui Surat Keputusan Lurah Kayumalue Pajeko dengan kepengurusan sebagai berikut : 1 orang Ketua, 1 orang Bendahara, Tim PKK ini juga memiliki Empat Kelompok Kerja yang mana setiap kelompok kerja memiliki tiga orang anggota.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

            Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau yang disingkat LPM adalah salah satu lembaga kemasyarakatan kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. LPM merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, maka dari pada itu LPM yang pada dasarnya memiliki hubungan koordinasi dengan Kelurahan diharapkan berperan penting dalam memberdayakan masyarakat pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelurahan, hal tersebut merupakan perwujudan sinerginya antara Pemerintah dan Masyarakat.             Berbeda dengan Organisasi RT RW, Karang Taruna, maupun PKK yang diangkat melalui Surat Keputusan Lurah Kayumalue Pajeko, Organisasi LPM diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu dalam masa jabatan 3 tahun yang memiliki struktur organisasi : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, kemudian memiliki beberapa Bidang yaitu : Bidang Data, Monitoring dan Evaluasi yang memiliki 1 orang ketua dan 3 orang anggota, Bidang Spritual dan Kepemudaan yang memiliki 1 orang ketua dan 3 orang anggota, Bidang Permasalahan Kemasyarakatan yang memiliki 1 orang ketua dan 3 orang anggota, dan yang terakhir adalah Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan yang juga memiliki 1 orang ketua dan 3 orang anggota.

            Karang Taruna MOSIPEILI dibentuk dengan pertimbangan kelancaran pelayanan kemasyarakatan dibidang Kepemudaan, Olahraga, Seni, Budaya dan Kehidupan Sosial lainnya. Karang Taruna ini memiliki 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 Orang Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris, 1 orang Bendahara, 1 orang Wakil Bendahara, kemudian untuk melancarkan segala kegiatan yang dimiliki karang taruna maka dibentuk beberapa seksi yaitu : Seksi Keagamaan, Seksi Olah Raga, Seksi Kesenian, Seksi Sosek, Seksi Pendanaan, dan juga Seksi Organisasi.